Selasa, 12 Juni 2012

Penentuan Awal Bulan Versi An-Nadzir

I. PENDAHULUAN
       Dalam diskursus penentuan awal bulan komariyah telah lama diperdebatkan dikalangan umat muslim, sehingga masalah ini menjadi krusial yang melibatkan seluruh elemen muslim. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aliran yang cukup variatif untuk tidak absen membahas masalah penentuan awal bulan Qomariyah. Seperti aliran rukyah dimana awal bulan Qomariyah ditentukan dengan cara observasi hilal secara langsung, yang secara institusi aliran ini dimotori oleh Nahdlotul Ulama. Kemudian aliran hisab, aliran ini dalam penentuan awal bulan Qomariyah dengan cara menghitung Wujudul Hilal yaitu terbenamnya matahari lebih dahulu daripada terbenamnya bulan.[1] Dan masih banyak lagi aliran yang bergelut dalam masalah ini. Serta yang tidak kalah pentingnya ialah aliran yang cukup konservatif dalam menafsirkan teks hadits dan al-Qur’an, dan bahkan aliran ini sempat menggondol gelar sesat dari beberapa aliran Islam lain. Sebut saja An-Nadzir, aliran ini resmi didirikan di Jakarta pada 8 Februari 2003 yang diprakarsai oleh Syeikh Muhammad Al-Mahdi Abdullah.[2]
       Ustadz Lukman selaku penanggungjawab jama’ah An-Nadzir, mengatakan bahwa penamaan An-Nadzir diambil dari bahasa arab yang berarti pemberi peringatan bagi seluruh jama’ahnya sendiri supaya takut terhadap sang kholik (Allah) dan selalu melakukan apa yang telah disabdakan-NYA.[3] Namun pemberi peringatan tidak hanya ditunjukan pada jama’ahnya sendiri melainkan kepada seluruh umat diluar jam’ah An-Nadzir. Aliran ini berkembang pesat di daerah terpencil yakni di Kabupaten Goa daerah Makasar, yang sampai sekarang berjumlah sekitar 500 lebih jama’h, dan bahkan sekarang An-Nadzir berkembang diberbagai kota besar seperti Medan, Jakarta dan Palopo.
       Berbicara masalah penentuan awal bulan Qomariyah An-Nadzir terkenal dengan metoda pasang surut air laut meski demikian mereka juga menggunakan metode Hisab dan Rukyah. Aliran ini lebih mengunggulkan bantuan alam, dimana dengan bantuan fenomena alam ini mereka bisa menentukan awal bulan Qomariyah. Tetapi perlu diketahui bahwa  An-Nadzir dalam menentukan awal bulan Qomariyah tidak hanya sekarep Udel. Mereka juga punya pijakan teks hadits dan al-Qur’an seperti aliran Islam yang lainya. Perbedaanya mereka dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan melihat pasang surut air laut. Jelas ini berbeda term dengan aliran Islam lain yang dalam penentuannya melalui jalur Hisab atau Rukyah.[4]
       Untuk lebih jauh memahami metoda penentuan awal bulan Qomariyah versi An-Nadzir, nanti di bawah akan diulas secara komprehensif berikut analisis secara obyektif dari penulis. Dimana dalam penjelasanya nanti akan dibagi menjadi bebrapa rumusan masalah, agar pembahasan lebih terarah. Namun penulis juga menyadari akan keterbatasan ilmu yang dimiliki, sehingga dengan penuh rendah hati penulis minta bimbingan dan koreksi terhadap tulisan ini. Supaya kedepannya lebih baik dan tulisan ini bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan orang lain pada umumnya.
II. RUMUSAN MASALAH
A.       SEJARAH SINGKAT KEMUNCULAN AN-NADZIR
B. ARUS PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH AN-NADZIR
C.  KEBENARAN ASTRONOMIS PASANG SURUT AIR LAUT
D.        ANALISIS PENULIS

III. PEMBAHASAN
A. Kemunculan An-Nadzir
       Kemajemukan karakter individu merupakan suatu fenomena yang biasa kita dapatkan dalam kehidupan sehari-hari kita khususnya di Indonesia. Setiap orang memiliki cara pandang yang berbeda dengan orang lain, memiliki cara berbicara yang tidak sama satu dengan yang lain, serta watak atau cara bersikap. Namun jika perbedaan itu nampak muncul dengan jelas pada suatu kelompok manusia dalam jumlah yang relatif banyak atau sudah layak untuk kita sebut sebagai komunitas, hal ini akan menimbulkan banyak pertanyaan yang kiranya membutuhkan jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan, dan bahkan sering menimbulkan kegelisahan yang kerap kali muncul dimuka publik.[5]
       Munculnya komunitas yang khas dengan rambut panjang dan pirang bagi kaum pria, mereka memilih warna hitam atau gelap sebagai warna kebanggaan terlebih ketika hendak melakukan ibadah dan memakai cadar bagi kaum wanita serta suka hidup dipinggiran, mata pencaharianya mengutamakan bercocok tanaman dan bertambak ikan. Memaksa publik untuk lebih jauh mengetahui siapa gerangan komunitas yang memiliki ciri khas berbeda dengan komunitas Islam lainya. Sebut saja dia An-Nadzir. Karena memang ciri-ciri yang telah penulis sebutkan sekurang-kurangnya sudah mewakili dari identitas jama’ah An-Nadzir.[6]
       An-Nadzir berkembang pesat di daerah pinggiran seperti di kabupaten Goa Sulawesi Selatan. Dimana awal kemunculannya ialah dari seorang yang dianggap sebagai imamnya yakni syech Muhammad Al-Mahdi Abdullah yang tidak pernah menyebutkan darimana asalnya. Ia masuk di daerah Goa pada tahun 1998 kemudian menyebarkan ajaran Islam yang kemudian ia membuat komunitas yang dinamakan An-Nadzir, Majlis yang mereka sebut sebagai komunitas yang hanya berlandaskan pada Al-Hadits dan al-Qur’an. Meski kemunculanya cukup memberikan respon yang sangat keras dari bebrapa komunitas Islam lainya hingga mereka sering sekali mendapat gelar sesat, namun mereka sangat sensitif jika mereka disebut sebagai aliran Islam yang sesat.[7]
       Secara resmi An-nadzir didirikan oleh Syamsyuri Abdul Madjid di Gowa tahun 1999. Sebelumnya jam’ah ini bernama Jama’ah Jundullah, na,mun karena mendapat protes dari Laskar Jundullah yaitu Laskar yang dibentuk oleh Komite Persiapan Penegakkan Syari’at Islam (KPPSI). Kemudian mereka mengubah nama menjadi yayasan dengan nama An-Nadzir pada tahun 2002.[8]

B. Dinamika Penentuan Awal Bulan Qomariyah Jama’ah An-Nadzir
       Sebagaimana yang telah penulis uraiakn di Atas bahwa An-Nadzir dalam kehidupan sosialnya memiliki perbedaan yang menurut masyarakat kehidupan mereka “tidak wajar”. Namun perbedaan yang  cukup mencuat dimuka publik ialah perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah yang sebenarnya masalah seperti ini adalah masalah klasik namun kadang menimbulkan sensitif primordial Islam (meminjam istilahnya Ahmad Izzudin). Sebenarnya An-Nadzir dalam menentukan awal bulan Qomariyah tidak hanya terpacu pada fenomena alam yakni pasang surut air laut, namun mereka juga tidak melupakan metode hisab rukyah. Meskipun dalam perjalanannya memiliki perbedaan yang signifikan dengan metode hisab rukyah yang sudah kita kenal.[9]
       Metode hisab penentuan awal bulan Qomariyah yang ada pada An-Nadzir cukup simpel. Yakni dengan memperhitungkan terbit bulan setiap harinya kemudian waktu terbitanya bulan akan dilihat serta dibuktikan pada waktu fajar menjelang pagi hari. Mereka juga meyakini bahwa fajar Kadzib sebagai pemisah antara malam dan siang. Selanjutnya jika waktu terbit bulan sudah melewati fajar Kadzib maka hari berikutnya adalah awal bulan. Dan yang lebih unik dalam menentukan awal bulan Qomariyah An-Nadzir memiliki patokan angka 54 (derajad / menit) yang berfungsi untuk menghitung waktu terbitnya bulan. Caranya jika bulan terbit terjadi di pagi hari (Timur), maka 54 akan digunakan sebagai menit, dan jika terbit pada sore hari (Barat), maka angka tersebut digunakan dengan bentuk derajat. Angka 54 oleh An-Nadzir dijadikan sebagai pedoman karena meyakini angka tersebut datang langsung dari Allah SWT, yang diberikan langsung kepada Syech Syamsur Madjid yang mereka yakini sebagai Kahar Mudzakar atau Bani Tamim. Dan setelah penulis perhatikan ternyata konsep seperti ini jelas berbeda dengan konsep Hisab Rukyah Ephimeris.[10]
         Begitupun metode Rukyah yang dipakai oleh An-Nadzir mengalami sebuah perbedaan dengan metode yang dipake oleh ormas Islam lainya yakni Hisab Rukyah Ephimeris. Dimana An-Nadzir  dalam memahami hadits Hisab Rukyah term Rukyahnya ialah Rukyah Bil qolbi. Artinya Rukyah ini mengesampingkan teknologi seperti teropong, An-Nadzir lebih meyakini Rukyah itu dengan yakin dan memahami. Mereka yakin dengan metode ini lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang dengan menggunakan alat-alat teknologi.[11]  
         Selanjutnya An-Nadzir juga memanfaatkan fenomena alam untuk menentukan permulaan awal bulan Qomariyah seperti pasang surut air laut, angin, hujan dan kilat. Pasang surut air laut ialah suatu gejala fisik yang selalu berulang dengan priode tertentu dan pengaruhnya dapat dirasakan sampai jauh masuk kearah hulu dari muara sungai.[12] Rukyah pasang surut air laut biasanya dilakukan oleh para nelayan yang diberi mandat oleh pemimpin An-Nadzir. Sedangkan Rukyah angin, hujan dan kilat dilakukan oleh pembesar An-Nadzir sendiri diberbagai tempat yang kemudian hasilnya dilaporkan pada pemberi keputusan awal bulan Qomariyah.[13]

C. Hisab Rukyah Dengan Kebenaran  Hipotesis Verifikasi
       Konsep hisab rukyah yang dibawa oleh An-Nadzir jika penulis klasifikasikan sebagai cara penentuan awal bulan Qomariyah yang sangat klasik, mengapa demikian karena mereka masih memanfaatkan fenomena alam sebagi pedoman untuk melancarkan penentuan awal bulan Qomariyah, sehingga kesannya mereka enggan untuk menggunakan teknologi yang dapat mendukung. Konsep seperti  ini kiranya mengalami perbedaan dengan ormas Islam yang sudah menggunakan hisab rukyah kontemporer, meskipun hisab rukyah kontemporerpun mengalami perbedaan term.
       Untuk konsep hisab kontemporer yang berkembang pesat di Indonesia jika penulis klasifikasikan  akan mengalami keragaman, namun pada dasarnya memiliki dua pijakan yakni hisab urfi dan hisab haqiqi. Hisab urfi ini di popularkan oleh kalangan Islam tradisioanal yang sering kita kenal dengan sistem aboge  dan asapon. Mereka memiliki prinsip bahwa hari itu lahirnya pagi dan diberi tanggal malam harinya dan jumlah hari bulan puasa selalu genap 30 hari.  Sedangkan hisab haqiqi  yakni sistem hisab yang berpedoman pada ijtima’ al-nayyirain itsbatun baina al-syahrain artinya bahwa haqiqat bulan Qomariyah ialah dimulai sejak terjadinya ijtima’, dan ternyata ini sesuai dengan ketentuan astronomi yang mengatakan bahwa konjungsi adalah batas antar dua lunar month. Oleh karena peristiwa ijtima’ dimensinya adalah tempat sehingga tidak ada hubunganya dengan tempat-tempat yang ada di Bumi ini. Artinya terkadang ijtima’ disuatu tempat terjadi dipagi hari namun dalam waktu bersamaan ditempat lain terjadi siang atau bahkan malam hari. Sistem seperti ini banyak dipraktikan oleh Muhammad Mansyur  yang dikodivikasi dalam Sullam an- Nayyirain.[14]
       Selain hisab urfi dan haqiqi ada juga hisab yang berdasarkan pada ijtima’ dan posisi hilalí. Term sperti ini terbagi atas tiga yaitu :[15]
1.   Term yang berpedoman pada ufuk haqiqi yaitu ufuk yang berada pada ketinggian 90 derajat dari titik zenith. Sistem seperti ini berpendapat bahwa ketika hasil hisab membuktikan hilal  sudah di atas ufuk haqiqi meskipun belum imkan al-rukyah maka berarti itu sudah awal bulan Qomariyah. Jika meminjam istilah Ahmad Izzuddin prinsip ini menjadi pegangan bagi Muhammadiah secara Institusi.
2.  Term ufuk mar’i yaitu ufuk haqiqi dengan mempertimbangkan bias cahaya dan tinggi tempat observasi. Sistem seperti ini banyak dipraktikan oleh madhzab menara kudus.
3.   Term imkan al-rukyah yakni meskipun hilal sudah wujud di atas ufuk haqiqi atau mar’i  jika belum memungkinkan untuk bisa dilihat dengan kriteria astronomis yakni 2 derajat maka belum bisa dinyatakan awal bulan. 

Sedangkan untuk konsep rukyah yang banyak dipraktikkan oleh ormas Islam Indonesia ialah konsep yang mempertimbangkan matla’dan ‘adil´ . untuk matla’  sebagian besar ormas Islam di Indonesia lebih condong dengan term rukyah fi al-wilayah al-hukmi , artinya bahwa hasil rukyah disuatu tempat hanya berlaku di daerah kekuasaan hakim yang menetapkan hasil rukyah tersebut. Sedang untuk konsep adil sendiri artinya bahwa hasil rukyah yang diterima adalah hasil rukyah yang bisa dipertanggungjawabkan secara astronomis  yakni jika posisi hilal berada pada ketinggian 2 derajat, di bawah 2 derjat maka apabila ada yang melaporkan melihat hilal maka laporanya ditolak.[16]

D. Analisis Akurasi Penetapan Awal bulan Versi An-Nadzir
       Sebagaimana penulis uraikan di atas golongan An-Nadzir dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan metode pasang surut air laut, dimana metode tersebut memanfaatkan fenomena alam yakni adanya gaya tarik bumi dan benda langit (bulan dan matahari), gaya gravitasi bumi, perputaran bumi pada sumbunya, dan revolusi bumi yang mengakibatkan pergeseran air laut sehingga fenomena tersebut bisa dihitung dan diprediksikan.
       Berdasarkan uraian diatas penulis berusaha menganalisis secara objektif. Bahwa metode yang dipakai oleh golongan An-Nadzir kurang bisa di terima, karena kondisi geografis suatu tempat sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan akibat dari rotasi ataupun revolusi bumi. Sehingga anggapan mereka tentang priodisasi pasang surut air laut yang tetap  ini kurang bisa dipertanggungjawabkan, karena priodisasi pasang surut air laut bisa saja berubah-rubah akibat dari keadaan suatu tempat.
       Metode yang dipakai oleh An-Nadzir jelas mengalami perbedaan yang signifikan dengan metode Ephimeris, metode Ephimeris berpedoman pada ketinggian hilal. Apanila tinggi hilal lebih dari 2 derajat dan sudah bisa dilihat ketika matahari sudah terbenam, maka malam harinya sudah merupakan awal bulan Qomariyah.
         Pedoman An-Nadzir tentang angka 54  sebagai patokan terbenamnya bulan yang diyakini hasil langsung dari Allah SWT secara astronomis tidak bisa dibenarkan karena waktu terbenamnya bulan setiap harinya mengalami perbedaan.

IV. KESIMPULAN
       Apa yang dilakukan oleh An-Nadzir tidak selamanya salah dan apa yang dilakukan oleh ormas Islam yang menggunakan data Ephimeris dalam penentuan awal bulan Qomariyah juga tidak selamanya benar. Artinya kita tidak boleh mengklaim terhadap metode yang dilakukan oleh An-Nadzir itu sesat dan tidak berpedoman pada teks alQur’an dan Hadits. Mereka juga dengan keyakinan dan tekstualnya dalam memahami al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dalam menentukan awal bulan Qomariyah. Meskipun mereka kurang setuju jika penentuan awal bulan Qomariyah dengan bantuan alat-alat teknologi, serta metode hisab dan rukyahnya secara astronomis kurang bisa dipertanggungjawabkan.
       Tetapi menurut hemat penulis hal tersebut kiranya jangan terlalu dipermasalahkan apalagi samapi pada klaim-klaim sesat terhadap suatu komunitas. karena semakin banyaknya pemahaman maka berarti Islam begitu luas dan sangat komplek, akhirnya Ikhtilafu Ummati Rohmatun.
V. PENUTUP
       Demikianlah apa yang dapat penulis sampaikan, kurangnya belajar, ilmu pengetahuan dan referensi itulah yang menjadi hambatan penulis untuk lebih panjang lebar menjelaskan. Sehingga jika banyak kesalahan itu murni dari penulis dan penulis mengharap koreksi serta saran yang konstruktif dari dosen pengampu serta para pembaca yang budiman.


[1] Ahmad Izzuddin.Fiqih Hisab Rukyah, (Jakarta:Erlangga.2007),Hlm.125.
[2] Dilansir dari Skripsi. Dinamika Penentuan Awal Bulan Kamaritah menrut Jama’ah Annazir . (Hesty Yozepta Ardi)
[3] http://herniamir.blogspot.com
[4] www.oseanografi.blogspot.com
[5] Susiknan Azhari,Hisab dan Rukyat,(Yogyakarta:pustaka pelajar,2007),hlm.135

[6]Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi : ” Dinamika Penentuan Awal Bulan Qamaritah menrut Jama’ah Annazir”.
[7] http://samanui.wordpress.com/2007/10/16/jamaah-an-nadzir-gowa-sulawesi-selatan/
[8] http://delibrarian.blogspot.com/2011/03/penentuan-awal-bulan-jamaah-nadzir.html
[9] Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi
[10]Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi : ” Dinamika Penentuan Awal Bulan Qamaritah menrut Jama’ah Annazir”.

[11] http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/22/hisab-rukyah-an-nadzir-dalam-penentuan-awal-bulan/
[12] www.oseanografi.blogspot.com
[13] Ibid. http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/22/hisab-rukyah-an-nadzir-dalam-penentuan-awal-bulan/
[14] Ibid. Ahmad Izzudin. Hal.89-90
[15] http://tarjih.muhammadiyah.or.id/artikel-sistem-hisab-waktu-dalam-islam-detail-185.html.
[16] Op.cit. Ahmad Izzudin. Hal.85-88

1 komentar:

  1. Jamaah anndzir gowa mawang kec bonto marannu kab g...

    Jamaah anndzir gowa mawang kec bonto marannu kab gowa pimpinan Rangka hanong daek keyo bin daeng talli mantannrampok yg sdh almarhum sang pemimpin mengaku seorang pemuda bani tamim jg mengaku keturunan nabi khaidir as jg mengaku keturunan bangsawan hanya dusta belaka bercita cita jadi presiden RI ke 7
    Itu pun isapan jempol belaka

    annadzir mwnggowahttp://www.blogger.com/profile/07583537616229977057

    BalasHapus