I. PENDAHULUAN
Dalam diskursus penentuan awal bulan komariyah telah lama
diperdebatkan dikalangan umat muslim, sehingga masalah ini menjadi krusial yang
melibatkan seluruh elemen muslim. Di Indonesia sendiri terdapat beberapa aliran
yang cukup variatif untuk tidak absen membahas masalah penentuan awal bulan Qomariyah.
Seperti aliran rukyah dimana awal
bulan Qomariyah ditentukan dengan cara observasi
hilal secara langsung, yang secara
institusi aliran ini dimotori oleh Nahdlotul Ulama. Kemudian aliran hisab, aliran ini dalam penentuan awal
bulan Qomariyah dengan cara menghitung Wujudul
Hilal yaitu terbenamnya matahari lebih dahulu daripada terbenamnya bulan.[1]
Dan masih banyak lagi aliran yang bergelut dalam masalah ini. Serta yang tidak
kalah pentingnya ialah aliran yang cukup konservatif dalam menafsirkan teks
hadits dan al-Qur’an, dan bahkan aliran ini sempat menggondol gelar sesat dari
beberapa aliran Islam lain. Sebut saja An-Nadzir, aliran ini resmi didirikan di
Jakarta pada 8 Februari 2003 yang diprakarsai oleh Syeikh Muhammad Al-Mahdi
Abdullah.[2]
Ustadz Lukman
selaku penanggungjawab jama’ah An-Nadzir, mengatakan bahwa penamaan An-Nadzir
diambil dari bahasa arab yang berarti pemberi peringatan bagi seluruh
jama’ahnya sendiri supaya takut terhadap sang kholik (Allah) dan selalu
melakukan apa yang telah disabdakan-NYA.[3]
Namun pemberi peringatan tidak hanya ditunjukan pada jama’ahnya sendiri
melainkan kepada seluruh umat diluar jam’ah An-Nadzir. Aliran ini berkembang
pesat di daerah terpencil yakni di Kabupaten Goa daerah Makasar, yang sampai
sekarang berjumlah sekitar 500 lebih jama’h, dan bahkan sekarang An-Nadzir
berkembang diberbagai kota besar seperti Medan, Jakarta dan Palopo.
Berbicara
masalah penentuan awal bulan Qomariyah An-Nadzir terkenal dengan metoda pasang
surut air laut meski demikian mereka juga menggunakan metode Hisab dan Rukyah.
Aliran ini lebih mengunggulkan bantuan alam, dimana dengan bantuan fenomena
alam ini mereka bisa menentukan awal bulan Qomariyah. Tetapi perlu diketahui
bahwa An-Nadzir dalam menentukan awal
bulan Qomariyah tidak hanya sekarep Udel.
Mereka juga punya pijakan teks hadits dan al-Qur’an seperti aliran Islam yang
lainya. Perbedaanya mereka dalam menentukan awal bulan Qomariyah dengan melihat
pasang surut air laut. Jelas ini berbeda term dengan aliran Islam lain yang
dalam penentuannya melalui jalur Hisab atau Rukyah.[4]
Untuk lebih jauh
memahami metoda penentuan awal bulan Qomariyah versi An-Nadzir, nanti di bawah
akan diulas secara komprehensif berikut analisis secara obyektif dari penulis.
Dimana dalam penjelasanya nanti akan dibagi menjadi bebrapa rumusan masalah,
agar pembahasan lebih terarah. Namun penulis juga menyadari akan keterbatasan
ilmu yang dimiliki, sehingga dengan penuh rendah hati penulis minta bimbingan
dan koreksi terhadap tulisan ini. Supaya kedepannya lebih baik dan tulisan ini
bisa bermanfaat bagi penulis khususnya dan orang lain pada umumnya.
II. RUMUSAN MASALAH
A.
SEJARAH SINGKAT KEMUNCULAN AN-NADZIR
B. ARUS
PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH AN-NADZIR
C. KEBENARAN
ASTRONOMIS PASANG SURUT AIR LAUT
D.
ANALISIS PENULIS
III. PEMBAHASAN
A. Kemunculan An-Nadzir
Kemajemukan
karakter individu merupakan suatu fenomena yang biasa kita dapatkan dalam
kehidupan sehari-hari kita khususnya di Indonesia. Setiap orang memiliki cara
pandang yang berbeda dengan orang lain, memiliki cara berbicara yang tidak sama
satu dengan yang lain, serta watak atau cara bersikap. Namun jika perbedaan itu
nampak muncul dengan jelas pada suatu kelompok manusia dalam jumlah yang
relatif banyak atau sudah layak untuk kita sebut sebagai komunitas, hal ini
akan menimbulkan banyak pertanyaan yang kiranya membutuhkan jawaban yang bisa
dipertanggungjawabkan, dan bahkan sering menimbulkan kegelisahan yang kerap
kali muncul dimuka publik.[5]
Munculnya
komunitas yang khas dengan rambut panjang dan pirang bagi kaum pria, mereka
memilih warna hitam atau gelap sebagai warna kebanggaan terlebih ketika hendak
melakukan ibadah dan memakai cadar bagi kaum wanita serta suka hidup
dipinggiran, mata pencaharianya mengutamakan bercocok tanaman dan bertambak
ikan. Memaksa publik untuk lebih jauh mengetahui siapa gerangan komunitas yang
memiliki ciri khas berbeda dengan komunitas Islam lainya. Sebut saja dia
An-Nadzir. Karena memang ciri-ciri yang telah penulis sebutkan
sekurang-kurangnya sudah mewakili dari identitas jama’ah An-Nadzir.[6]
An-Nadzir
berkembang pesat di daerah pinggiran seperti di kabupaten Goa Sulawesi Selatan.
Dimana awal kemunculannya ialah dari seorang yang dianggap sebagai imamnya
yakni syech Muhammad Al-Mahdi Abdullah yang tidak pernah menyebutkan darimana
asalnya. Ia masuk di daerah Goa pada tahun 1998 kemudian menyebarkan ajaran
Islam yang kemudian ia membuat komunitas yang dinamakan An-Nadzir, Majlis yang
mereka sebut sebagai komunitas yang hanya berlandaskan pada Al-Hadits dan
al-Qur’an. Meski kemunculanya cukup memberikan respon yang sangat keras dari
bebrapa komunitas Islam lainya hingga mereka sering sekali mendapat gelar
sesat, namun mereka sangat sensitif jika mereka disebut sebagai aliran Islam
yang sesat.[7]
Secara
resmi An-nadzir didirikan oleh Syamsyuri Abdul Madjid di Gowa tahun 1999.
Sebelumnya jam’ah ini bernama Jama’ah Jundullah, na,mun karena mendapat protes
dari Laskar Jundullah yaitu Laskar yang dibentuk oleh Komite Persiapan Penegakkan
Syari’at Islam (KPPSI). Kemudian mereka mengubah nama menjadi yayasan dengan
nama An-Nadzir pada tahun 2002.[8]
B. Dinamika Penentuan Awal Bulan
Qomariyah Jama’ah An-Nadzir
Sebagaimana
yang telah penulis uraiakn di Atas bahwa An-Nadzir dalam kehidupan sosialnya
memiliki perbedaan yang menurut masyarakat kehidupan mereka “tidak wajar”.
Namun perbedaan yang cukup mencuat
dimuka publik ialah perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah yang
sebenarnya masalah seperti ini adalah masalah klasik namun kadang menimbulkan
sensitif primordial Islam (meminjam istilahnya Ahmad Izzudin). Sebenarnya
An-Nadzir dalam menentukan awal bulan Qomariyah tidak hanya terpacu pada
fenomena alam yakni pasang surut air laut, namun mereka juga tidak melupakan
metode hisab rukyah. Meskipun dalam perjalanannya memiliki perbedaan yang
signifikan dengan metode hisab rukyah yang sudah kita kenal.[9]
Metode
hisab penentuan awal bulan Qomariyah yang ada pada An-Nadzir cukup simpel.
Yakni dengan memperhitungkan terbit bulan setiap harinya kemudian waktu
terbitanya bulan akan dilihat serta dibuktikan pada waktu fajar menjelang pagi
hari. Mereka juga meyakini bahwa fajar Kadzib sebagai pemisah antara malam dan
siang. Selanjutnya jika waktu terbit bulan sudah melewati fajar Kadzib maka
hari berikutnya adalah awal bulan. Dan yang lebih unik dalam menentukan awal
bulan Qomariyah An-Nadzir memiliki patokan angka 54 (derajad / menit) yang
berfungsi untuk menghitung waktu terbitnya bulan. Caranya jika bulan terbit
terjadi di pagi hari (Timur), maka 54 akan digunakan sebagai menit, dan jika
terbit pada sore hari (Barat), maka angka tersebut digunakan dengan bentuk
derajat. Angka 54 oleh An-Nadzir dijadikan sebagai pedoman karena meyakini
angka tersebut datang langsung dari Allah SWT, yang diberikan langsung kepada
Syech Syamsur Madjid yang mereka yakini sebagai Kahar Mudzakar atau Bani
Tamim. Dan setelah penulis perhatikan ternyata konsep seperti ini jelas
berbeda dengan konsep Hisab Rukyah Ephimeris.[10]
Begitupun metode Rukyah yang dipakai
oleh An-Nadzir mengalami sebuah perbedaan dengan metode yang dipake oleh ormas
Islam lainya yakni Hisab Rukyah Ephimeris. Dimana An-Nadzir dalam memahami hadits Hisab Rukyah term
Rukyahnya ialah Rukyah Bil qolbi.
Artinya Rukyah ini mengesampingkan teknologi seperti teropong, An-Nadzir lebih
meyakini Rukyah itu dengan yakin dan memahami. Mereka yakin dengan metode ini
lebih bisa dipertanggungjawabkan ketimbang dengan menggunakan alat-alat
teknologi.[11]
Selanjutnya An-Nadzir juga memanfaatkan
fenomena alam untuk menentukan permulaan awal bulan Qomariyah seperti pasang
surut air laut, angin, hujan dan kilat. Pasang surut air laut ialah suatu
gejala fisik yang selalu berulang dengan priode tertentu dan pengaruhnya dapat
dirasakan sampai jauh masuk kearah hulu dari muara sungai.[12] Rukyah pasang surut air
laut biasanya dilakukan oleh para nelayan yang diberi mandat oleh pemimpin
An-Nadzir. Sedangkan Rukyah angin, hujan dan kilat dilakukan oleh pembesar
An-Nadzir sendiri diberbagai tempat yang kemudian hasilnya dilaporkan pada
pemberi keputusan awal bulan Qomariyah.[13]
C. Hisab Rukyah Dengan Kebenaran Hipotesis Verifikasi
Konsep
hisab rukyah yang dibawa oleh An-Nadzir jika penulis klasifikasikan sebagai
cara penentuan awal bulan Qomariyah yang sangat klasik, mengapa demikian karena
mereka masih memanfaatkan fenomena alam sebagi pedoman untuk melancarkan
penentuan awal bulan Qomariyah, sehingga kesannya mereka enggan untuk
menggunakan teknologi yang dapat mendukung. Konsep seperti ini kiranya mengalami perbedaan dengan ormas
Islam yang sudah menggunakan hisab rukyah kontemporer, meskipun hisab rukyah
kontemporerpun mengalami perbedaan term.
Untuk
konsep hisab kontemporer yang berkembang pesat di Indonesia jika penulis
klasifikasikan akan mengalami keragaman,
namun pada dasarnya memiliki dua pijakan yakni hisab urfi dan hisab haqiqi. Hisab
urfi ini di popularkan oleh kalangan
Islam tradisioanal yang sering kita kenal dengan sistem aboge dan asapon. Mereka memiliki prinsip bahwa
hari itu lahirnya pagi dan diberi tanggal malam harinya dan jumlah hari bulan
puasa selalu genap 30 hari. Sedangkan
hisab haqiqi yakni sistem hisab yang berpedoman pada ijtima’ al-nayyirain itsbatun baina
al-syahrain artinya bahwa haqiqat bulan Qomariyah ialah dimulai sejak
terjadinya ijtima’, dan ternyata ini
sesuai dengan ketentuan astronomi yang mengatakan bahwa konjungsi adalah batas
antar dua lunar month. Oleh karena
peristiwa ijtima’ dimensinya adalah
tempat sehingga tidak ada hubunganya dengan tempat-tempat yang ada di Bumi ini.
Artinya terkadang ijtima’ disuatu
tempat terjadi dipagi hari namun dalam waktu bersamaan ditempat lain terjadi
siang atau bahkan malam hari. Sistem seperti ini banyak dipraktikan oleh
Muhammad Mansyur yang dikodivikasi dalam
Sullam an- Nayyirain.[14]
Selain
hisab urfi dan haqiqi ada juga hisab yang berdasarkan pada ijtima’ dan posisi hilalí. Term
sperti ini terbagi atas tiga yaitu :[15]
1.
Term yang berpedoman pada ufuk haqiqi yaitu ufuk yang berada pada ketinggian 90 derajat dari titik zenith.
Sistem seperti ini berpendapat bahwa ketika hasil hisab membuktikan hilal
sudah di atas ufuk haqiqi meskipun belum imkan al-rukyah maka berarti itu sudah
awal bulan Qomariyah. Jika meminjam istilah Ahmad Izzuddin prinsip ini menjadi
pegangan bagi Muhammadiah secara Institusi.
2. Term ufuk mar’i yaitu ufuk haqiqi dengan mempertimbangkan bias cahaya dan tinggi tempat
observasi. Sistem seperti ini banyak dipraktikan oleh madhzab menara kudus.
3.
Term imkan al-rukyah yakni meskipun hilal sudah wujud di atas ufuk haqiqi atau mar’i jika belum
memungkinkan untuk bisa dilihat dengan kriteria astronomis yakni 2 derajat maka
belum bisa dinyatakan awal bulan.
Sedangkan untuk konsep rukyah yang
banyak dipraktikkan oleh ormas Islam Indonesia ialah konsep yang
mempertimbangkan matla’dan ‘adil´ . untuk matla’ sebagian besar ormas
Islam di Indonesia lebih condong dengan term rukyah fi al-wilayah al-hukmi , artinya bahwa hasil rukyah disuatu
tempat hanya berlaku di daerah kekuasaan hakim yang menetapkan hasil rukyah
tersebut. Sedang untuk konsep adil
sendiri artinya bahwa hasil rukyah yang diterima adalah hasil rukyah yang bisa
dipertanggungjawabkan secara astronomis
yakni jika posisi hilal berada
pada ketinggian 2 derajat, di bawah 2 derjat maka apabila ada yang melaporkan
melihat hilal maka laporanya ditolak.[16]
D. Analisis Akurasi Penetapan Awal
bulan Versi An-Nadzir
Sebagaimana
penulis uraikan di atas golongan An-Nadzir dalam menentukan awal bulan
Qomariyah dengan metode pasang surut air laut, dimana metode tersebut
memanfaatkan fenomena alam yakni adanya gaya tarik bumi dan benda langit (bulan
dan matahari), gaya gravitasi bumi, perputaran bumi pada sumbunya, dan revolusi
bumi yang mengakibatkan pergeseran air laut sehingga fenomena tersebut bisa
dihitung dan diprediksikan.
Berdasarkan
uraian diatas penulis berusaha menganalisis secara objektif. Bahwa metode yang
dipakai oleh golongan An-Nadzir kurang bisa di terima, karena kondisi geografis
suatu tempat sewaktu-waktu bisa mengalami perubahan akibat dari rotasi ataupun
revolusi bumi. Sehingga anggapan mereka tentang priodisasi pasang surut air
laut yang tetap ini kurang bisa
dipertanggungjawabkan, karena priodisasi pasang surut air laut bisa saja
berubah-rubah akibat dari keadaan suatu tempat.
Metode
yang dipakai oleh An-Nadzir jelas mengalami perbedaan yang signifikan dengan
metode Ephimeris, metode Ephimeris berpedoman pada ketinggian hilal. Apanila tinggi hilal lebih dari 2
derajat dan sudah bisa dilihat ketika matahari sudah terbenam, maka malam
harinya sudah merupakan awal bulan Qomariyah.
Pedoman An-Nadzir tentang angka 54 sebagai patokan terbenamnya bulan yang
diyakini hasil langsung dari Allah SWT secara astronomis tidak bisa dibenarkan
karena waktu terbenamnya bulan setiap harinya mengalami perbedaan.
IV. KESIMPULAN
Apa
yang dilakukan oleh An-Nadzir tidak selamanya salah dan apa yang dilakukan oleh
ormas Islam yang menggunakan data Ephimeris dalam penentuan awal bulan
Qomariyah juga tidak selamanya benar. Artinya kita tidak boleh mengklaim
terhadap metode yang dilakukan oleh An-Nadzir itu sesat dan tidak berpedoman
pada teks alQur’an dan Hadits. Mereka juga dengan keyakinan dan tekstualnya
dalam memahami al-Qur’an dan Hadits sebagai dasar dalam menentukan awal bulan
Qomariyah. Meskipun mereka kurang setuju jika penentuan awal bulan Qomariyah
dengan bantuan alat-alat teknologi, serta metode hisab dan rukyahnya secara
astronomis kurang bisa dipertanggungjawabkan.
Tetapi
menurut hemat penulis hal tersebut kiranya jangan terlalu dipermasalahkan
apalagi samapi pada klaim-klaim sesat terhadap suatu komunitas. karena semakin
banyaknya pemahaman maka berarti Islam begitu luas dan sangat komplek, akhirnya
Ikhtilafu Ummati Rohmatun.
V. PENUTUP
Demikianlah
apa yang dapat penulis sampaikan, kurangnya belajar, ilmu pengetahuan dan
referensi itulah yang menjadi hambatan penulis untuk lebih panjang lebar
menjelaskan. Sehingga jika banyak kesalahan itu murni dari penulis dan penulis
mengharap koreksi serta saran yang konstruktif dari dosen pengampu serta para
pembaca yang budiman.
[1] Ahmad Izzuddin.Fiqih Hisab
Rukyah, (Jakarta:Erlangga.2007),Hlm.125.
[2] Dilansir dari Skripsi. Dinamika Penentuan Awal Bulan Kamaritah
menrut Jama’ah Annazir . (Hesty Yozepta Ardi)
[3] http://herniamir.blogspot.com
[4] www.oseanografi.blogspot.com
[6]Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi :
” Dinamika Penentuan Awal Bulan Qamaritah
menrut Jama’ah Annazir”.
[7] http://samanui.wordpress.com/2007/10/16/jamaah-an-nadzir-gowa-sulawesi-selatan/
[9] Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi
[10]Ibid. Hesty Yozepta Ardi.Skripsi :
” Dinamika Penentuan Awal Bulan Qamaritah
menrut Jama’ah Annazir”.
[11] http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/22/hisab-rukyah-an-nadzir-dalam-penentuan-awal-bulan/
[12] www.oseanografi.blogspot.com
[13] Ibid. http://edukasi.kompasiana.com/2011/12/22/hisab-rukyah-an-nadzir-dalam-penentuan-awal-bulan/
[14] Ibid. Ahmad Izzudin. Hal.89-90
[15] http://tarjih.muhammadiyah.or.id/artikel-sistem-hisab-waktu-dalam-islam-detail-185.html.
[16] Op.cit. Ahmad Izzudin. Hal.85-88
Jamaah anndzir gowa mawang kec bonto marannu kab g...
BalasHapusJamaah anndzir gowa mawang kec bonto marannu kab gowa pimpinan Rangka hanong daek keyo bin daeng talli mantannrampok yg sdh almarhum sang pemimpin mengaku seorang pemuda bani tamim jg mengaku keturunan nabi khaidir as jg mengaku keturunan bangsawan hanya dusta belaka bercita cita jadi presiden RI ke 7
Itu pun isapan jempol belaka
annadzir mwnggowahttp://www.blogger.com/profile/07583537616229977057