Kamis, 08 November 2012

Konsep Ariyah


BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Disadari bahwa manusia tidak mungkin hidup di dunia sendirian dan tanpa berhubungan dengan manusia lain. Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial semacam ini merupakan fitrah yang ditetapkan oleh Allah SWT. Itu sebabnya, salah satu hal yang mendasar dalam  memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah adanya interaksi sosial dengan manusia lain.
Interaksi sosial  individu erat hubungan muamalahnya dengan individu yang lain. Masing-masing berusaha dengan berbagai upaya, untuk menciptakan suatu kondisi yang memudahkan keberlangsungan hidupnya. Tentu didalamnya tidak lepas dari hubungan timbal balik, tolong menolong diantara sesama, lebih khusus lagi dalam hal pinjam-meminjam barang. Sehingga manusia sangat mudah mendapatkan barang kebutuhannya tanpa harus membelinya. Karena islam mengajarkan umat manusia untuk berbuat baik dan tolong menolong diantaranya dalam masalah pinjam-meminjam barang.
Dalam kaitannya dengan hal  muamalah,  Islam datang memberikan dasar-dasar dan prinsip-prinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan muamalah  yang dijalani setiap manusia dalam kehidupan sosialnya. Hal tersebut mengantisipasi kalangan yang ingin memanfaatkan kesempatan ditengah-tengah kesempitan orang lain.
Dengan demikian kami berusaha memaparkan bagaimana konsep “ariyah (pinjam-meminjam), baik dari segi pengertian, landasan, maupun ketentuan-ketentuan lain dalam pinjam-meminjam.

     
         
B.     Rumusan Masalah
1.      Pengertian dan Landasan Hukum ‘ariyah
2.      Syarat dan rukun “ariyah
3.      Ihwal ‘ariyah dan ketentuan-ketentuan lain dalam ‘ariyah


BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN ‘ARIYAH DAN LANDASAN HUKUMNYA
1.      Pengertian ‘Ariyah
Dalam ensiklopedi hukum islam ariyah diartikan : sesuatu yang dipinjam, pergi dan kembali, atau beredar. Perbuatan seseorang yang membolehkan atau mengizinkan orang lain untuk mengambil manfaat barang miliknya tanpa ganti rugi.[1]
Dalam ensiklopedi fiqih muamalah menyebutkan bahwa ariyah berasal dari kata at-ta’awur, yaitu ganti-mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada juga yang mengatakan bahwa ariyah berasal dari kata “ura, yaitu telanjang atau kosong.  Dinamakan ariyah karena kosongnya/tidak adanya ganti rugi.[2]
‘Ariyah atau dalam istilah Wahbah Zuhaili, I’arah berasal dari akar kata : a’ara, seperti dalam kalimat:أعارة الشيء   sinonimnya : أعطاء إياه عارية ,artinya memberi pinjaman. Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa lafad ’ariyah adalah nama bagi sesuatu yang dipinjam. Imam Jauhari yang dikutip oleh wahbah Zuhaili mengatakan bahwa kata ‘ariyah dinisbatkan kepada lafadz ‘ara (malu), karena sesungguhnya dalam mencari pinjaman tersebut ada rasa malu dan aib.[3]
Menurut istilah, definisi ‘ariyah dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:[4]
a.       Ulama Hanafiah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
وشرعا تملك المنافع مجانا  
Menurut Syara’ ‘ariyah adalah kepemilikan atas manfaat tanpa disertai dengan imbalan.
b.      Malikiyah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
إنها تملك منفعة مؤقتة لابعوض
Sesungguhnya ‘ariyah kepelikan atas manfaat yang bersifat sementara tanpa disertai dengan imbalan.
c.       Syafi’iyah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
وحقيقتها الشرعية إباحة الانتفاع من أهل التبرع بما يحل الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع
Hakikat ‘ariyah menurut syara’ adalah dibolehkannya mengambil manfaat dari orang yang berhak memberikan secara sukarela dengan cara-cara pemanfaatan yang dibolehkan sedangkan bendanya masih tetap utuh. Untuk kemudian dikembalikan kepada orang yang memberikannya.
d.      Hanabilah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
الإعارة هي إباحة نفع العين بغير عوض من المستعير أو غيره
I’arah adalah kebolehan memanfatkan suatu barang tanpa imbalan dari orang yang memberi pinjaman atau lainnya.
Dari definisi yang dikemukakan oleh ulama’ madzhab tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya para ulama tersebut pendapatnya hampir sama, bahwa ‘ariyah atau ‘iarah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu benda yang diterimanya dari orang lain tampa imbalan dengan ketentuan barang tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Dalam dua definisi tersebut terdapat dua versi. Versi pertama Hanafiah dan Malikiyah mendefinisikan ‘ariyah dengan “tamlik al-manfaat” (kepemilikan atas manfaat).  Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa manfaat dari benda yang dipinjam dimiliki oleh si peminjam sehingga ia boleh meminjamkan kepada orang lain. Sedangkan versi kedua, Syafi’iyah dan Hanabilah mendefinisikan ‘ariyah dengan “ibahah al-intifa” (kebolehan mengambil manfaat). Dari definisi yang kedua dapat dipahami bahwa barang yang dipinjam hanya boleh dimanfaatkan oleh peminjam, tetapi tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.

2.      Landasan Hukum ‘Ariyah
‘Ariyah atau ‘iarah merupakan perbuatan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dan dianjurkan berdasarkan Al-quran dan sunnah. Dalil dari Alquran sebagai berikut :
a.       Surat Al-Maidah (5) ayat (2) :
وتعاونوا على البر والتقوى
Artinya : “ Dan tolong menolonglah dalam kebajikan dan taqwa”
b.      Surat Al-Maun (107) ayat (7) :
šú,Íj#|ÁßJù=Ïj9@÷ƒuqsù  tûïÏ%©!$# öNèd `tã öNÍkÍEŸx|¹ tbqèd$y  tûïÏ%©!$# öNèd يراءون št bqãèuZôJtƒur tbqãã$yJø9$#
Artinya :     Maka kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Dalam ayat pertama, Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong menolong dalam mengerjakan kebaikan dan melarang untuk tolong menolong dalam keburukan. Salah satu perbuatan yang baik itu adalah “ariyah yakni meminjamkan kepada orang lain barang yang dibutuhkan olehnya. Sedangkan dalam ayat yang kedua, Allah menjelaskan bahwa salah satu cirri orang yang mendustakan agama adalah enggan menolong orang lain. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di menafsirkan ayat (7) dari surat Al-Maun yakni mereka tidak mau meminjamkan sesuatu yang tidak membahayakan jika dipinjam, seperti wadah, kapak, dan lain sebagainya yang menurut kebiasaan barang-barang itu memang biasa dipinjamkan.[5]
Disamping Al-Qur’an, dasar hokum ‘ariyah juga terdapat dalam sunnah Rasulullah SAW, antara lain :
1.      Hadits Shafwan bin Umayyah :
وعن صفوان بن أمية أن النبي صلى الله عليه وأّله وسلم إستعار منه يوم حنين أدرعا فقال : أغصبا يا محمد قال : بل عارية مضمونة قال : فضاع بعضها فعرض عليه النبي صلى الله عليه وأله وسلم أن يضمنها له فقال أنا اليوم في الإسلام أرغب
Dari Shafwah bin Umayyah bahwa Nabi SAW meminjam darinya pada saat perang hunain beberapa baju perang, maka berkata Shafwan : “Aapakah Anda merampas hai Muhammad?” Nabi bersabda : “Bukan, melainkan pinjaman yang ditanggugkan,” berkata Shafwan : “Sebagian dari baju perang tersebut hilang,”maka Nabi menyodorkan kepadanya untuk menggantinya. Maka Shafwan berkata: “Saya pada hari ini lebih senang kepada Islam.” (HR. Ahmad dan Abu Daud)
2.      Hadits Anas bin Malik
وعن أنس بن مالك قال : كان فزع بالمدينة فاستعار النبي ص م فرس من أبي طلحة يقال له المندوب فركبه فلما رجع قال : ما رأينا من شيء وإن وجدناه لبحرا.
Dari Anas bin Malik ia berkata: telah terjadi rasa ketakutan(atas serangan musuh) di kota Madinah. Lalu Nabi meminjam seekor kuda dari Abi Thalhah yang diberi nama Mandub, kemudian beliau mengendarainya.  Setelah beliau kembali beliau bersabda : Kami tidak melihat apa-apa, dan yang kami temukan hanyalah lautan. (HR. Muttafaq ‘alaihi)
Dasar dari ijma’ adalah bahwa Fuqaha’ sepakat disyari’atkannya ‘ariyah disunnahkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Ibnu Hubairah berkata : “Ulama’ sepakat bahwa ‘ariyah hukumnya boleh sebagai ibadah yang disunnahkan sehingga orang yang meminjamkan mendapat pahala”. Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa ‘ariyah wajib bagi orang kaya yang memiliki barang yang dapat dipinjamkan.[6]
Selain mandub, hukum ‘ariyah bisa berubah-ubah sesuai dengan situasi dan kondisi. Suatu ketika bisa wajib ketika meminjamkan baju untuk menahan panas atau dingin yang luar biasa. Dan kadang-kadang bisa haram, seperti meminjamkan hamba sahaya perempuan kepada orang lain. Disamping itu ariyah kadang-kadang bisa juga makruh, seperti seorang muslim meminjamkan barang kepada orang kafir.[7]
Dari ayat Al-quran dan hadits tersebut jelaslah bahwa ‘ariyah merupakan salah satu akad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, dilihat dari sisi orang yang meminjamkan ‘ariyah merupakan perbuatan ibadah yang diberi pahala oleh Allah SWT.

B.     Syarat dan rukun ‘ariyah
1.      Rukun ‘ariyah
Jumhur ulama termasuk Syafi’iyah berpendapat bahwa rukun ‘ariyah itu ada 4, yaitu :
a.       Orang yang meminjamkan (mu’ir)
b.      Orang yang meminjam (musta’ir)
c.       Barang yang dipinjamkan (mu’ar)
d.      Shighat
Menurut ulama’hanafiyah rukun ‘ariyah hanya satu, yaitu ijab dari pihak yang meminjamkan. Menurut mereka, kabul bukan merupakan rukun. Karena akad ‘ariyah termasuk akad yang mengikat salah satu pihak. Sedangkan menurut Zufar bin hudail bin Qais (728-774), ahli fikih dari Madzhab Hanafi, dalam ‘ariyah diperlukan kabul.[8]
2.      Syarat-syarat ‘ariyah
a.       Syarat-syarat orang yang meminjamkan
Orang yang meminjamkan disyaratkan harus memiliki kecakapan untuk melakukan peminjaman.
1.      Baligh. ‘ariyah tidak sah dari anak yang masih dibawa umur, tetapi ulama’ Hanafiah tidak memasukkan baligh sebagai syarat ‘ariyah melainkan cukup mumayyiz.
2.      Berakal.
3.      Tidak mahjur alaih karena boros atau pailit. Maka tidak sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang mahjur ‘alaih, yakni orang yang dihalangi tasarrufnya.
4.      Orang yang meminjamkan harus pemilik atas manfaat barang yang akan dipinjamkan.
b.      Syarat orang yang meminjam
1.      Orang yang meminjam harus jelas
2.      Orang yang meminjam harus memiliki hak tasarruf atau memiliki  ahliyatul  ada’. Dengan demikian, meminjamkan barang kepada anak dibawah umur , dan gila hukumnya tidak sah. Akan tetapi, apabilah peminjam boros, maka menurut qaul yang rajih dalam madzhab syafi’i, ia diperbolehkan menerima sendiri ‘ariyah tanpa persetujuan wali.
c.       Syarat barang yang dipinjam
1.      Bisa diambil manfaatnya. Termasuk dalam kategori ini sesuatu yang bermanfaat bagi peminjam dan tidak merugikan orang yang meminjamkannya. Pemilik tidak boleh menolak untuk meminjamkannya. Jika dia menolak untuk meminjamkannya, maka hakim boleh memaksakannya untuk membei pinjaman. [9]
2.      Harus berupa barang yang mubah, yakni barang yang diperbolehkan untuk diambil manfaatnya oleh syara’.
3.      Barang yang dipinjam apabila dimanfaatkan barangnya tetap utuh.
d.      Syarat shighat
Shighat ‘ariyah disyaratkan harus menggunakan lafal yang berisi pemberian izin kepada peminjam untuk memanfaatkan barang yang dimiliki oleh orang yang meminjamkan, baik lafal tersebut timbul dari peminjam maupun orang yang meminjamkan
C.    Ihwal ‘ariyah dan ketentuan-ketentuan lain dalam ariyah
1.      Ihwal ‘ariyah, tanggungan atau amanat
Ulama’ hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam, baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian dia tidak menanggung barang tersebut jika terjadi kerusakan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau disebabkan kelalaian.[10]
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang riwayatkan oleh “amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi bersabda.
ليس على المستعير غير المغل ضمان ولا على المستودع غير المغل ضمان                                                    
Tidak ada kewajiban ganti rugi bagi peminjam yang tidak menyeleweng dan tidak tidak ada ganti rugi bagi orang yang dititipi yang tidak menyeleweng. (HR. Ad-Daruquthni dan Baihaqi).
Menurut malikiyah, peminjam dibebani ganti rugi di dalam barang-barang yang mungkin dirahasiakan, seperti pakaian dan perhiasan, apabila pada saat hilang atau rusak tidak ada saksi. Sedangkan untuk benda yang tidak mungkin dirahasiakan, seperti binatang atau benda tetap, dan ketika hilang ada saksi , peminjam tidak dibebani ganti rugi.[11]
Menurut pendapat syafi’i, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh,  peminjam dibebani ganti rugi, apabila kerusakan karena penggunaannya tidak disetujui oleh orang yang meminjamkan, meskipun tidak ada unsur kelalaian.[12]
Menurut pendapat hanbali, bahwa peminjam dibebani ganti rugi secara mutlak, baik penggunaannya melampaui batas atau tidak, baik ia lalai apa tidak. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW
            و عن  صفوان بن أمية أن النبي ص م إستعار منه يوم حنين أدرعا فقال : أغصبا يا محمد ؟ قال : بل عارية مضمونة
Dari Shafwan bin Umayyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW meminjam beberapa baju perang darinya pada saat perang Hunain, maka ia berkata : “Apakah ini perampasan ya Muhammad?” Nabi menjawab : “Bukan, melainkan pinjaman yang ditanggung.
(HR. Ahmad dan Abu Daud)  
 Sedangkan Abu Qutadah mengemukakan bahwa apabila ia mensyaratkan kepada peminjam adanya tanggungan bila terjadi kerusakan, maka tanggungan menjadi beban peminjam. Jika tidak disyaratkan maka tanggungan tidak menjadi bebannya.[13]   
Dari pendapat beberapa Imam Madzhab kami mengambil pendapat yang valid (rajih) yakni wajib mengganti barang pinjaman jika rusak, baik karena kesengajaan maupun tidak, berdasarkan hadits diatas. Selain itu, karena kemaslahatan barang itu diperuntukkan bagi peminjam barang bukan pemilik barang. Adanya kewajiban mengganti barang membuat peminjam menjaga barang pinjaman dengan baik.
2.      Meminjamkan dan menyewakan ‘ariyah
Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjaman dibolehkan untuk meminjamkan barang  yang dipinjamnya kepada orang lain, walaupun pemiliknya belum mengizinkannya selama penggunaannya tidak menyalahi tujuan pemakaian barang tersebut.[14]
Adapun Madzhab Syafi’i , Hanbali Abu Hasan Ubaidillah bin Hasan al- Kharkhi (260H/874M-340H/952M) berpendapat bahwa akad ariyah hanya bersifat memanfaatkan benda tersebut. Karena itu, pemanfaatannya terbatas bagi pihak peminjam dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.[15]
Meskipun mereka berbeda pendapat dalam hal meminjamkan ‘ariyah kepada orang lain, namun, mereka sepakat bahwa peminjam tidak diperbolehkan menyewakan barang yang dipinjamnya kepada orang lain. [16] Alasan kelompok pertama bahwa ijarah (sewa menyewa) merupakan akad lazim (mengikat, sedangkan ‘ariyah merupakan akad ghair lazim (tidak mengikat) karena sifatnya tabarru’ (sukarela). Sedangkan alasan kelompok kedua, menyatakan bahwa ‘ariyah adalah akad ibahah bukan tamlik, sehingga tidak boleh dipindahtangankan, baik dengan cara ‘ariyah apalagi ijaroh.[17]
Dengan demikian, pendapat yang rajih (valid) tidak boleh meminjamkan barang yang ia pinjam atau menyewakannya kepada orang lain kecuali dengan izin pemilik barang, karena pemilik barang meminjamkan barang kepadanya, bukan kepada orang lain. Mungkin saja pemilik barang tidak menyukai tindakan peminjaman itu.  
3.      Hukum Transaksi ‘ariyah[18]
Mayoritas fuqaha’ dari kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah berpendapat bahwa ‘ariyah adalah transaksi jaiz (boleh/tidakmengikat).  Oleh karena itu, orang yang meminjamkan boleh menarik barangnya yang dipinjam kapanpun.
Malikiyah menyatakan dalam pendapat yang masyhur di kalangan mereka bahwa pemilik barang tidak boleh menariknya kembali sebelum dimanfaatkan oleh peminjam. Jika ia mensyaratkan masa peminjaman, ia wajib membiarkannya selama masa itu. Jika tidak disyaratkan masa peminjaman, waktunya disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
Hanabilah berpendapat bahwa pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam, seperti jika seorang meminjamkan tanah kepada orang lain agar ia menanaminya. Dalam kasus ini pemilik tanah boleh menarik tanahnya sebelum ditanami. Jika telah ditanami, ia tidak boleh menarik tanahnya kecuali setelah peminjam mendapatkan hasil dari tanaman itu.
Dengan demikian, pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam. Namun, jika dapat merugikannya, ia harus memberikan tenggang waktu agar tujuan peminjaman tersebut dapat tercapai dan penarikan tersebut pada waktu yang tidak akan merugikan peminjam.









BAB III
KESIMPULAN
Para ulama berpendapat bahwa ‘ariyah atau ‘iarah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu benda yang diterimanya dari orang lain tampa imbalan dengan ketentuan barang tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.’Ariyah merupakan salah satu akad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam. Oleh karena itu, dilihat dari sisi orang yang meminjamkan ‘ariyah merupakan perbuatan ibadah yang diberi pahala oleh Allah SWT. Peminjam wajib mengganti barang pinjaman jika rusak, baik karena kesengajaan maupun tidak. Adapun peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang ia pinjam atau menyewakannya kepada orang lain kecuali dengan izin pemilik barang. pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam. Namun, jika dapat merugikannya, ia harus memberikan tenggang waktu agar tujuan peminjaman tersebut dapat tercapai dan penarikan tersebut pada waktu yang tidak akan merugikan peminjam.



BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat  bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan pada umumnya bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, karena di dalamnya masih terdapat banyak kesalahan. Penulis hanya dapat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca, sekaligus mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan makalah-makalah yang selanjutnya.




[1] Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2003, hlm. 120
[2] Miftahul Khairi, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab, Yogyakarta : Maktabah Al-Hanif, 2009, hlm. 341
[3] Ahmad Wardi Mushlih, Fiqih Muamalah, jakarta : AMZAH, 2010, hlm. 466
[4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2002, hlm. 91
[5] Miftahul Khairi, Op.Cit,  hlm. 344
[6] Ibid, hlm. 343
[7] Ahmad Wardi Muslich, Op. Cit, hlm. 469
[8] Abdu Aziz Dahlan, Op.Cit, hlm. 122
[9] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah juz 5, terj Abdurrahim, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009, hlm. 309
[10] Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 2001, hlm.148
[11] Ahmad Wardi Muslich, Op.Cit, hlm. 477
[12] Miftahul Khairi, Op.Cit, hlm. 439
[13] Muhammad bin Abdurrahman, Fiqih 4 madzhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf, Bandung : Hasyimi, 2010, hlm. 412
[14] Ahmad Salwat, Seri Fiqih Kehidupan (7) Muamalat, hlm. 203, bentuk pdf
[15] Abdul Aziz Dahlan, Op.Cit,  hlm. 121
[16] Ahmad Wardi Muslich, Loc.Cit, hlm. 474
[17] Ibid, hlm.474
[18] Miftahul Khairi, Loc.Cit,  hlm. 344-345