BAB
I
PENDAHULUAN
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Disadari bahwa manusia tidak mungkin hidup di dunia
sendirian dan
tanpa berhubungan dengan manusia lain. Eksistensi manusia sebagai makhluk sosial semacam ini merupakan fitrah yang ditetapkan oleh
Allah SWT. Itu sebabnya, salah satu hal yang mendasar dalam memenuhi kebutuhan hidup manusia adalah
adanya interaksi sosial dengan manusia lain.
Interaksi sosial individu erat hubungan muamalahnya dengan
individu yang lain. Masing-masing berusaha dengan berbagai upaya, untuk
menciptakan suatu kondisi yang memudahkan keberlangsungan hidupnya. Tentu
didalamnya tidak lepas dari hubungan timbal balik, tolong menolong diantara
sesama, lebih khusus lagi dalam hal pinjam-meminjam barang. Sehingga manusia
sangat mudah mendapatkan barang kebutuhannya tanpa harus membelinya. Karena
islam mengajarkan umat manusia untuk berbuat baik dan tolong menolong
diantaranya dalam masalah pinjam-meminjam barang.
Dalam kaitannya dengan hal muamalah,
Islam datang memberikan dasar-dasar dan
prinsip-prinsip yang mengatur secara baik persoalan-persoalan muamalah yang dijalani setiap manusia dalam kehidupan
sosialnya. Hal tersebut mengantisipasi kalangan yang ingin memanfaatkan kesempatan
ditengah-tengah kesempitan orang lain.
Dengan demikian kami berusaha memaparkan bagaimana konsep “ariyah
(pinjam-meminjam), baik dari segi pengertian, landasan, maupun
ketentuan-ketentuan lain dalam pinjam-meminjam.
B. Rumusan Masalah
1.
Pengertian dan
Landasan Hukum ‘ariyah
2.
Syarat dan
rukun “ariyah
3.
Ihwal ‘ariyah
dan ketentuan-ketentuan lain dalam ‘ariyah
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
PENGERTIAN
‘ARIYAH DAN LANDASAN
HUKUMNYA
1. Pengertian
‘Ariyah
Dalam ensiklopedi hukum islam ariyah diartikan : sesuatu yang dipinjam, pergi dan
kembali, atau beredar. Perbuatan seseorang yang membolehkan
atau mengizinkan orang lain untuk mengambil manfaat barang miliknya tanpa ganti
rugi.[1]
Dalam ensiklopedi fiqih muamalah menyebutkan
bahwa ariyah berasal dari kata
at-ta’awur, yaitu ganti-mengganti pemanfaatan sesuatu kepada orang lain. Ada
juga yang mengatakan bahwa ariyah berasal dari kata “ura”, yaitu telanjang atau kosong. Dinamakan
ariyah karena kosongnya/tidak adanya ganti rugi.[2]
‘Ariyah atau dalam istilah Wahbah Zuhaili, I’arah berasal
dari akar kata : a’ara, seperti dalam kalimat:أعارة
الشيء sinonimnya : أعطاء
إياه عارية ,artinya
memberi pinjaman. Wahbah Zuhaili mengemukakan bahwa lafad
’ariyah adalah nama bagi sesuatu yang dipinjam. Imam
Jauhari yang dikutip oleh wahbah Zuhaili mengatakan bahwa kata ‘ariyah dinisbatkan
kepada lafadz ‘ara (malu), karena sesungguhnya dalam mencari pinjaman tersebut
ada rasa malu dan aib.[3]
Menurut
istilah, definisi ‘ariyah dikemukakan oleh para ulama sebagai berikut:[4]
a.
Ulama Hanafiah memberikan definisi ‘ariyah sebagai
berikut.
وشرعا تملك المنافع مجانا
“Menurut Syara’ ‘ariyah adalah kepemilikan atas manfaat
tanpa disertai dengan imbalan”.
b.
Malikiyah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
إنها تملك منفعة مؤقتة لابعوض
“Sesungguhnya ‘ariyah kepelikan atas manfaat yang bersifat
sementara tanpa disertai dengan imbalan.”
c.
Syafi’iyah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
وحقيقتها الشرعية إباحة الانتفاع من أهل التبرع بما يحل
الانتفاع به مع بقاء عينه ليرده على المتبرع
“Hakikat ‘ariyah menurut syara’ adalah dibolehkannya
mengambil manfaat dari orang yang berhak memberikan secara sukarela dengan
cara-cara pemanfaatan yang dibolehkan sedangkan bendanya masih tetap utuh.
Untuk kemudian dikembalikan kepada orang yang memberikannya.”
d.
Hanabilah memberikan definisi ‘ariyah sebagai berikut.
الإعارة هي إباحة نفع العين بغير عوض من المستعير أو غيره
“I’arah adalah kebolehan memanfatkan suatu barang tanpa
imbalan dari orang yang memberi pinjaman atau lainnya.”
Dari definisi yang dikemukakan oleh ulama’ madzhab
tersebut dapat dipahami bahwa pada dasarnya para ulama tersebut pendapatnya
hampir sama, bahwa ‘ariyah atau ‘iarah adalah suatu hak untuk memanfaatkan
suatu benda yang diterimanya dari orang lain tampa imbalan dengan ketentuan
barang tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada
pemiliknya.
Dalam dua
definisi tersebut terdapat dua versi. Versi pertama Hanafiah dan Malikiyah
mendefinisikan ‘ariyah dengan “tamlik al-manfaat” (kepemilikan atas manfaat). Dari definisi tersebut dapat dipahami bahwa
manfaat dari benda yang dipinjam dimiliki oleh si peminjam sehingga ia boleh
meminjamkan kepada orang lain. Sedangkan versi kedua, Syafi’iyah dan Hanabilah
mendefinisikan ‘ariyah dengan “ibahah al-intifa” (kebolehan mengambil
manfaat). Dari definisi yang kedua dapat dipahami bahwa barang yang dipinjam
hanya boleh dimanfaatkan oleh peminjam, tetapi tidak boleh dipinjamkan kepada
orang lain.
2. Landasan
Hukum ‘Ariyah
‘Ariyah atau ‘iarah
merupakan perbuatan qurbah (pendekatan diri kepada Allah) dan dianjurkan
berdasarkan Al-quran dan sunnah. Dalil dari Alquran sebagai berikut :
a. Surat
Al-Maidah (5) ayat (2) :
وتعاونوا
على البر والتقوى
Artinya : “ Dan
tolong menolonglah dalam kebajikan dan taqwa”
b. Surat
Al-Maun (107) ayat (7) :
ú,Íj#|ÁßJù=Ïj9@÷uqsù tûïÏ%©!$# öNèd `tã öNÍkÍEx|¹ tbqèd$y tûïÏ%©!$# öNèd يراءون t bqãèuZôJtur tbqãã$yJø9$#
Artinya : Maka
kecelakaanlah bagi orang-orang yang shalat, (yaitu) orang-orang yang lalai dari
shalatnya, orang-orang yang berbuat riya dan enggan (menolong dengan) barang berguna.
Dalam ayat
pertama, Allah memerintahkan umat Islam untuk saling tolong menolong dalam
mengerjakan kebaikan dan melarang untuk tolong menolong dalam keburukan. Salah
satu perbuatan yang baik itu adalah “ariyah yakni meminjamkan kepada orang lain
barang yang dibutuhkan olehnya. Sedangkan dalam ayat yang kedua, Allah
menjelaskan bahwa salah satu cirri orang yang mendustakan agama adalah enggan
menolong orang lain. Syaikh Abdur-Rahman as-Sa’di menafsirkan ayat (7) dari
surat Al-Maun yakni mereka tidak mau meminjamkan sesuatu yang tidak
membahayakan jika dipinjam, seperti wadah, kapak, dan lain sebagainya yang
menurut kebiasaan barang-barang itu memang biasa dipinjamkan.[5]
Disamping
Al-Qur’an, dasar hokum ‘ariyah juga terdapat dalam sunnah Rasulullah SAW,
antara lain :
1. Hadits
Shafwan bin Umayyah :
وعن
صفوان بن أمية أن النبي صلى الله عليه وأّله وسلم إستعار منه يوم حنين أدرعا فقال
: أغصبا يا محمد قال : بل عارية مضمونة قال : فضاع بعضها فعرض عليه النبي صلى الله
عليه وأله وسلم أن يضمنها له فقال أنا اليوم في الإسلام أرغب
Dari Shafwah bin Umayyah bahwa
Nabi SAW meminjam darinya pada saat perang hunain beberapa baju perang, maka
berkata Shafwan : “Aapakah Anda merampas hai Muhammad?” Nabi bersabda : “Bukan,
melainkan pinjaman yang ditanggugkan,” berkata Shafwan : “Sebagian dari baju
perang tersebut hilang,”maka Nabi menyodorkan kepadanya untuk menggantinya.
Maka Shafwan berkata: “Saya pada hari ini lebih senang kepada Islam.”
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
2. Hadits Anas bin
Malik
وعن
أنس بن مالك قال : كان فزع بالمدينة فاستعار النبي ص م فرس من أبي طلحة يقال له
المندوب فركبه فلما رجع قال : ما رأينا من شيء وإن وجدناه لبحرا.
Dari Anas bin Malik ia berkata:
telah terjadi rasa ketakutan(atas serangan musuh) di kota Madinah. Lalu Nabi
meminjam seekor kuda dari Abi Thalhah yang diberi nama Mandub, kemudian beliau
mengendarainya. Setelah beliau kembali
beliau bersabda : Kami tidak melihat apa-apa, dan yang kami temukan hanyalah lautan.
(HR. Muttafaq ‘alaihi)
Dasar dari ijma’ adalah bahwa Fuqaha’ sepakat
disyari’atkannya ‘ariyah disunnahkan berdasarkan Ijma’ kaum muslimin. Ibnu
Hubairah berkata : “Ulama’ sepakat bahwa ‘ariyah hukumnya boleh sebagai
ibadah yang disunnahkan sehingga orang yang meminjamkan mendapat pahala”. Ibnu
Taimiyah berpendapat bahwa ‘ariyah wajib bagi orang kaya yang memiliki barang
yang dapat dipinjamkan.[6]
Selain mandub, hukum ‘ariyah bisa berubah-ubah sesuai
dengan situasi dan kondisi. Suatu ketika bisa wajib ketika meminjamkan baju
untuk menahan panas atau dingin yang luar biasa. Dan kadang-kadang bisa haram,
seperti meminjamkan hamba sahaya perempuan kepada orang lain. Disamping itu
ariyah kadang-kadang bisa juga makruh, seperti seorang muslim meminjamkan
barang kepada orang kafir.[7]
Dari ayat Al-quran dan hadits tersebut jelaslah bahwa
‘ariyah merupakan salah satu akad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam
Islam. Oleh karena itu, dilihat dari sisi orang yang meminjamkan ‘ariyah
merupakan perbuatan ibadah yang diberi pahala oleh Allah SWT.
B.
Syarat dan rukun ‘ariyah
1.
Rukun ‘ariyah
Jumhur ulama termasuk Syafi’iyah berpendapat bahwa rukun
‘ariyah itu ada 4, yaitu :
a.
Orang yang meminjamkan (mu’ir)
b.
Orang yang meminjam (musta’ir)
c.
Barang yang dipinjamkan (mu’ar)
d.
Shighat
Menurut
ulama’hanafiyah rukun ‘ariyah hanya satu, yaitu ijab dari pihak yang
meminjamkan. Menurut mereka, kabul bukan merupakan rukun. Karena akad ‘ariyah
termasuk akad yang mengikat salah satu pihak. Sedangkan menurut Zufar bin
hudail bin Qais (728-774), ahli fikih dari Madzhab Hanafi, dalam ‘ariyah
diperlukan kabul.[8]
2.
Syarat-syarat ‘ariyah
a.
Syarat-syarat orang yang meminjamkan
Orang
yang meminjamkan disyaratkan harus memiliki kecakapan untuk melakukan
peminjaman.
1.
Baligh. ‘ariyah tidak sah dari anak yang masih dibawa
umur, tetapi ulama’ Hanafiah tidak memasukkan baligh sebagai syarat ‘ariyah
melainkan cukup mumayyiz.
2.
Berakal.
3.
Tidak mahjur alaih karena boros atau pailit. Maka tidak
sah ‘ariyah yang dilakukan oleh orang yang mahjur ‘alaih, yakni orang yang
dihalangi tasarrufnya.
4.
Orang yang meminjamkan harus pemilik atas manfaat barang
yang akan dipinjamkan.
b.
Syarat orang yang meminjam
1.
Orang yang meminjam harus jelas
2.
Orang yang meminjam harus memiliki hak tasarruf atau
memiliki ahliyatul ada’. Dengan demikian, meminjamkan barang
kepada anak dibawah umur , dan gila hukumnya tidak sah. Akan tetapi, apabilah
peminjam boros, maka menurut qaul yang rajih dalam madzhab syafi’i, ia
diperbolehkan menerima sendiri ‘ariyah tanpa persetujuan wali.
c.
Syarat barang yang dipinjam
1.
Bisa diambil manfaatnya. Termasuk dalam kategori ini
sesuatu yang bermanfaat bagi peminjam dan tidak merugikan orang yang
meminjamkannya. Pemilik tidak boleh menolak untuk meminjamkannya. Jika dia
menolak untuk meminjamkannya, maka hakim boleh memaksakannya untuk membei
pinjaman. [9]
2.
Harus berupa barang yang mubah, yakni barang yang
diperbolehkan untuk diambil manfaatnya oleh syara’.
3.
Barang yang dipinjam apabila dimanfaatkan barangnya tetap
utuh.
d.
Syarat shighat
Shighat
‘ariyah disyaratkan harus menggunakan lafal yang berisi pemberian izin kepada
peminjam untuk memanfaatkan barang yang dimiliki oleh orang yang meminjamkan,
baik lafal tersebut timbul dari peminjam maupun orang yang meminjamkan
C.
Ihwal ‘ariyah dan ketentuan-ketentuan lain dalam ariyah
1.
Ihwal ‘ariyah, tanggungan atau amanat
Ulama’
hanafiyah berpendapat bahwa barang pinjaman itu merupakan amanat bagi peminjam,
baik dipakai maupun tidak. Dengan demikian dia tidak menanggung barang tersebut
jika terjadi kerusakan, kecuali bila kerusakan tersebut disengaja atau
disebabkan kelalaian.[10]
Hal ini didasarkan pada hadits Nabi SAW yang riwayatkan
oleh “amr bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya bahwa Nabi bersabda.
ليس على المستعير غير المغل ضمان ولا على المستودع غير
المغل ضمان
Tidak ada kewajiban ganti rugi bagi peminjam yang tidak
menyeleweng dan tidak tidak ada ganti rugi bagi orang yang dititipi yang tidak
menyeleweng. (HR.
Ad-Daruquthni dan Baihaqi).
Menurut malikiyah, peminjam dibebani ganti rugi di dalam
barang-barang yang mungkin dirahasiakan, seperti pakaian dan perhiasan, apabila
pada saat hilang atau rusak tidak ada saksi. Sedangkan untuk benda yang tidak
mungkin dirahasiakan, seperti binatang atau benda tetap, dan ketika hilang ada
saksi , peminjam tidak dibebani ganti rugi.[11]
Menurut pendapat syafi’i, Ibnu Abbas, Abu Hurairoh, peminjam dibebani ganti rugi, apabila
kerusakan karena penggunaannya tidak disetujui oleh orang yang meminjamkan,
meskipun tidak ada unsur kelalaian.[12]
Menurut pendapat hanbali, bahwa peminjam dibebani ganti
rugi secara mutlak, baik penggunaannya melampaui batas atau tidak, baik ia
lalai apa tidak. Dasarnya adalah hadits Nabi SAW
و عن صفوان بن أمية
أن النبي ص م إستعار منه يوم حنين أدرعا فقال : أغصبا يا محمد ؟ قال : بل عارية
مضمونة
Dari Shafwan bin Umayyah bahwa sesungguhnya Nabi SAW
meminjam beberapa baju perang darinya pada saat perang Hunain, maka ia berkata
: “Apakah ini perampasan ya Muhammad?” Nabi menjawab : “Bukan, melainkan
pinjaman yang ditanggung.
(HR. Ahmad dan Abu Daud)
Sedangkan Abu Qutadah mengemukakan bahwa
apabila ia mensyaratkan kepada peminjam adanya tanggungan bila terjadi
kerusakan, maka tanggungan menjadi beban peminjam. Jika tidak disyaratkan maka
tanggungan tidak menjadi bebannya.[13]
Dari pendapat beberapa Imam Madzhab kami mengambil
pendapat yang valid (rajih) yakni wajib mengganti barang pinjaman jika rusak,
baik karena kesengajaan maupun tidak, berdasarkan hadits diatas. Selain itu,
karena kemaslahatan barang itu diperuntukkan bagi peminjam barang bukan pemilik
barang. Adanya kewajiban mengganti barang membuat peminjam menjaga barang
pinjaman dengan baik.
2.
Meminjamkan dan menyewakan ‘ariyah
Imam Abu Hanifah dan Malik berpendapat bahwa peminjaman
dibolehkan untuk meminjamkan barang yang
dipinjamnya kepada orang lain, walaupun pemiliknya belum mengizinkannya selama
penggunaannya tidak menyalahi tujuan pemakaian barang tersebut.[14]
Adapun Madzhab Syafi’i , Hanbali Abu Hasan Ubaidillah bin
Hasan al- Kharkhi (260H/874M-340H/952M) berpendapat bahwa akad ariyah hanya
bersifat memanfaatkan benda tersebut. Karena itu, pemanfaatannya terbatas bagi
pihak peminjam dan tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain.[15]
Meskipun mereka berbeda pendapat dalam hal meminjamkan
‘ariyah kepada orang lain, namun, mereka sepakat bahwa peminjam tidak
diperbolehkan menyewakan barang yang dipinjamnya kepada orang lain. [16]
Alasan kelompok pertama bahwa ijarah (sewa menyewa) merupakan akad lazim
(mengikat, sedangkan ‘ariyah merupakan akad ghair lazim (tidak mengikat) karena
sifatnya tabarru’ (sukarela). Sedangkan alasan kelompok kedua, menyatakan bahwa
‘ariyah adalah akad ibahah bukan tamlik, sehingga tidak boleh
dipindahtangankan, baik dengan cara ‘ariyah apalagi ijaroh.[17]
Dengan demikian, pendapat yang rajih (valid) tidak boleh
meminjamkan barang yang ia pinjam atau menyewakannya kepada orang lain kecuali
dengan izin pemilik barang, karena pemilik barang meminjamkan barang kepadanya,
bukan kepada orang lain. Mungkin saja pemilik barang tidak menyukai tindakan
peminjaman itu.
3.
Hukum Transaksi ‘ariyah[18]
Mayoritas fuqaha’ dari kalangan Hanafiyah dan Syafi’iyah
berpendapat bahwa ‘ariyah adalah transaksi jaiz (boleh/tidakmengikat). Oleh karena itu, orang yang meminjamkan boleh
menarik barangnya yang dipinjam kapanpun.
Malikiyah menyatakan dalam pendapat yang masyhur di
kalangan mereka bahwa pemilik barang tidak boleh menariknya kembali sebelum
dimanfaatkan oleh peminjam. Jika ia mensyaratkan masa peminjaman, ia wajib
membiarkannya selama masa itu. Jika tidak disyaratkan masa peminjaman, waktunya
disesuaikan dengan kebiasaan yang berlaku.
Hanabilah berpendapat bahwa pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam, seperti jika seorang meminjamkan tanah kepada orang lain agar ia menanaminya. Dalam kasus ini pemilik tanah boleh menarik tanahnya sebelum ditanami. Jika telah ditanami, ia tidak boleh menarik tanahnya kecuali setelah peminjam mendapatkan hasil dari tanaman itu.
Hanabilah berpendapat bahwa pemilik barang boleh menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam, seperti jika seorang meminjamkan tanah kepada orang lain agar ia menanaminya. Dalam kasus ini pemilik tanah boleh menarik tanahnya sebelum ditanami. Jika telah ditanami, ia tidak boleh menarik tanahnya kecuali setelah peminjam mendapatkan hasil dari tanaman itu.
Dengan demikian, pemilik barang boleh menarik barangnya
jika tidak merugikan peminjam. Namun, jika dapat merugikannya, ia harus
memberikan tenggang waktu agar tujuan peminjaman tersebut dapat tercapai dan
penarikan tersebut pada waktu yang tidak akan merugikan peminjam.
BAB III
KESIMPULAN
Para ulama
berpendapat bahwa ‘ariyah atau ‘iarah adalah suatu hak untuk memanfaatkan suatu
benda yang diterimanya dari orang lain tampa imbalan dengan ketentuan barang
tersebut tetap utuh dan pada suatu saat harus dikembalikan kepada pemiliknya.’Ariyah
merupakan salah satu akad yang diperbolehkan bahkan dianjurkan dalam Islam.
Oleh karena itu, dilihat dari sisi orang yang meminjamkan ‘ariyah merupakan
perbuatan ibadah yang diberi pahala oleh Allah SWT. Peminjam wajib mengganti
barang pinjaman jika rusak, baik karena kesengajaan maupun tidak. Adapun
peminjam tidak boleh meminjamkan barang yang ia pinjam atau menyewakannya
kepada orang lain kecuali dengan izin pemilik barang. pemilik barang boleh
menarik barangnya jika tidak merugikan peminjam. Namun, jika dapat
merugikannya, ia harus memberikan tenggang waktu agar tujuan peminjaman
tersebut dapat tercapai dan penarikan tersebut pada waktu yang tidak akan
merugikan peminjam.
BAB IV
PENUTUP
Demikianlah makalah ini kami buat, semoga dapat bermanfaat bagi pemakalah khususnya dan pada
umumnya bagi pembaca. Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kata
sempurna, karena di dalamnya masih terdapat banyak kesalahan. Penulis hanya
dapat mengucapkan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada para pembaca,
sekaligus mengharapkan kritik dan saran dari para pembaca demi perbaikan
makalah-makalah yang selanjutnya.
[1]
Abdul Aziz Dahlan, Ensiklopedi
Hukum Islam, Jakarta : PT. Ichtiar Baru van Hoeve, 2003, hlm. 120
[2]
Miftahul Khairi, Ensiklopedi Fiqih Muamalah dalam Pandangan 4 Madzhab,
Yogyakarta : Maktabah Al-Hanif, 2009, hlm. 341
[3] Ahmad Wardi Mushlih, Fiqih Muamalah,
jakarta : AMZAH, 2010, hlm. 466
[4] Hendi Suhendi, Fiqih Muamalah,
Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2002, hlm. 91
[7] Ahmad Wardi Muslich, Op. Cit, hlm.
469
[8] Abdu Aziz Dahlan, Op.Cit,
hlm. 122
[9] Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah juz 5,
terj Abdurrahim, Jakarta : Cakrawala Publishing, 2009, hlm. 309
[10]
Rachmat Syafei, Fiqih Muamalah, Bandung : CV. Pustaka Setia, 2001,
hlm.148
[11] Ahmad Wardi Muslich, Op.Cit, hlm.
477
[12] Miftahul Khairi, Op.Cit, hlm.
439
[13]
Muhammad bin Abdurrahman, Fiqih 4 madzhab, terj. Abdullah Zaki Alkaf,
Bandung : Hasyimi, 2010, hlm. 412
[14] Ahmad Salwat, Seri Fiqih
Kehidupan (7) Muamalat, hlm. 203, bentuk pdf
[15] Abdul Aziz Dahlan, Op.Cit, hlm. 121
[16] Ahmad Wardi Muslich, Loc.Cit, hlm.
474
[17] Ibid, hlm.474
[18] Miftahul Khairi, Loc.Cit, hlm. 344-345
Tidak ada komentar:
Posting Komentar