Pandangan Ulama Madzhab Tentang Nikah Beda Agama
Demikian tegas dan pastinya Islam meletakkan hukum bagi
perkawinan yang dilakukan oleh seorang wanita Islam dengan seorang laki-laki
non muslim, menurut mereka seandainya terjadi perkawinan seperti ini dimana
suami tetap pada agamanya, maka perkawinan ini harus dibatalkan. Demikian
juga halnya bila perkawinan itu dilakukan oleh seorang laki-laki muslim dengan
seorang wanita non-muslim, baik Ahlul Kitab atau musyrik. Menurut Ibnu Umar
perkawinan antara seorang pria muslim dengan ahlul kitab maka hukumnya haram
sama haramnya dengan mengawini wanita musyrik, alasannya adalah karena wanita
ahlul kitab juga telah berlaku syirik dengan menuhankan nabi Isa. Alasan lain
yang mengharamkan perkawinan jenis ini adalah karena ayat yang membolehkannya
yaitu Q.S. Al-Maidah : 5 telah dianulir dengan Q.S. Al-Baqarah : 221.[1]
Tidak boleh menikahi wanita atheis yang ingkar terhadap
semua agama dan tidak beriman wujudnya Tuhan. Demikian juga tidak boleh
menikahi wanita yang beriman kepada agama selain samawi, seperti agama-agama
yang diciptakan manusia seperti agama Majusi yang menyembah api, Watsaniyah
yang menyembah berhala, Shabiah yang menyembah bintang-bintang dan benda-benda
langit, dan Hindu yang menyembah sapi. Dalilnya sebagaimana firman Allah pada
QS. Al-Baqarah : 221.
Sebagaimana diuraikan pada pembahasan terdahulu, bahwa
hukum perkawinan antara seorang perempuan yang beragama Islam dengan seorang
laki-laki non-muslim, apakah ahlul kitab ataukah musyrik, maka jumhur ulama
sepakat menyatakan hukum perkawinan tersebut haram, tidak sah. Akan tetapi
apabila perkawinan tersebut antara seorang laki-laki muslim dengan wanita
non-muslim baik ahlul kitab atau musyrik, maka para ulama berbeda pendapat
mengenai siapa yang disebut perempuan musyrik dan ahlul kitab tersebut. Dalam
pembahasan terahir ini penulis akan mencoba membahas tentang hukum perkawinan
lintas agama ini dari sudut pandang ulama mazhab empat, walaupun pada
prinsipnya ulama mazhab empat ini mempunyai pandangan yang sama bahwa wanita
kitabiyah boleh dinikahi, untuk lebih jelas berikut pandangan keempat mazhab
fiqh tersebut mengenai hukum perkawinan lintas agama.[2]
1. Mazhab
Hanafi.
Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa perkawinan
antara pria muslim dengan wanita musyrik hukumnya adalah mutlak haram, tetapi
membolehkan mengawini wanita ahlul kitab (Yahudi dan Nasrani), sekalipun ahlul
kitab tersebut meyakini trinitas, karena menurut mereka yang terpenting adalah
ahlul kitab tersebut memiliki kitab samawi. Menurut mazhab ini yang dimaksud
dengan ahlul kitab adalah siapa saja yang mempercayai seorang Nabi dan kitab
yang pernah diturunkan Allah SWT, termasuk juga orang yang percaya kepada Nabi
Ibrahim dan suhufnya
dan orang yang percaya kepada nabi Musa dan
kitab Zaburnya, maka wanitanya boleh dikawini. Bahkan menurut mazhab ini
mengawini wanita ahlul kitab zimmi atau wanita kitabiyah yang ada di Darul
Harbi adalah boleh, hanya saja menurut mazhab ini, perkawinan dengan wanita
kitabiyah yang ada di darul
harbi hukumnya makruh tahrim, karena akan membuka pintu fitnah, dan mengandung
mafasid yang besar, sedangkan perkawinan dengan wanita ahlul kitab zimmi
hukumnya makruh tanzih, alasan mereka adalah karena wanita ahlul kitab zimmi
ini menghalalkan minuman arak dan menghalalkan daging babi.
2. Mazhab
Maliki
Mazhab
Maliki tentang hukum perkawinan lintas agama ini mempunyai dua pendapat yaitu :
pertama, nikah dengan kitabiyah hukumnya makruh mutlak baik dzimmiyah (wanita-wanita non muslim yang berada di wilayah
atau negeri yang tunduk pada hukum Islam) maupun harbiyah, namun makruh
menikahi wanita harbiyah lebih besar. Aka tetapi jika dikhawatirkan bahwa si
isteri yang kitabiyah ini akan mempengaruhi anak-anaknya dan meninggalkan agama
ayahnya, maka hukumnya haram. Kedua, tidak makruh mutlak karena ayat tersebut
tidak melarang secara mutlak. Metodologi berpikir mazhab Maliki ini menggunakan
pendektan Sad adz-Dzariah
(menutup jalan yang mengarah kepada kemafsadatan). Jika dikhawatirkan
kemafsadatan yang akan muncul dalam perkawinan beda agama, maka diharamkan.
3. Mazhab
Syafi’i
Demikian
halnya dengan mazhab Syafi’i,
juga berpendapat bahwa boleh menikahi wanita ahlul kitab, dan yang termasuk
golongan wanita ahlul kitab menurut mazhab Syafi’i adalah wanita-wanita Yahudi
dan Nasrani keturunan orang-orang bangsa Israel dan tidak termasuk bangsa
lainnya, sekalipun termasuk penganut Yahudi dan Nasrani. Alasan yang
dikemukakan mazhab ini adalah :
·
Karena Nabi Musa AS dan Nabi
Isa AS hanya diutus untuk bangsa Israel, dan bukan bangsa lainnya.
·
Lafal min qoblikum (umat
sebelum kamu) pada QS. Al-Maidah ayat 5 menunjukkan kepada dua kelompok
golongan Yahudi dan Nasrani bangsa Israel.
Lebih rinci dapat dikatakan, bahwa kaum musyrikin itu
terdiri dari tiga macam : Pertama, yang mempunyai kitab, kedua, yang
tidak mempunyai kitab, ketiga, yang diduga mempunyi kitab. Yang
mempunyai kitab adalah orang Yahudi dan Nasrani. Dalam hal ini tidak ada
perbedaan pendapat di kalangan ulama.[3]
Menurut mazhab ini yang termasuk Yahudi dan Nasrani
adalah wanita-wanita yang menganut agama tersebut sejak semasa Nabi Muhammad sebelum
diutus menjadi Rasul yaitu semenjak sebelum Al-Qur’an diturunkan, tegasnya
orang-orang yang menganut Yahudi dan Nasrani sesudah Al-Qur’an diturunkan tidak
termasuk Yahudi dan Nasrani kategori Ahlul Kitab, karena tidak sesuai dengan
bunyi ayat min qoblikum tersebut. Imam Syafi’i berkata : “Ahlul kitab yang
halal menikahi istri-istri mereka adalah ahli kitab yang terkenal dengan Taurat
dan Injil, mereka adalah Yahudi dan Nasrani bukan Majusi.”
Demikian muslim pula tidak sah menikahi wanita yang
dilahirkan dari campuran antara Kitabi dan Majusi, sekalipun bapaknya Kitabi
karena memenangkan keharaman. Hikmah keharaman ini adalah membedakan antara muslim
dan antara orang yang tidak beragama, karena tidak akan tercapai ketenangan dan
kasih sayang sebagaimana yang dicita-citakan dalam pernikahan.[4]
4. Mazhab
Hambali
Pada
mazhab Hambali mengenai kajiannya tentang perkawinan beda agama ini,
mengemukakan bahwa haram menikahi wanita-wanita musyrik, dan boleh menikahi wanita Yahudi dan Nasrani. Kelompok ini dalam kaitan masalah
perkawinan beda agama tersebut banyak mendukung pendapat gurunya yaitu Imam
Syafi’i. Tetapi tidak membatasi bahwa yang termasuk ahlul kitab adalah Yahudi dan
Nasrani dari Bangsa Israel saja,
tapi menyatakan bahwa wanita-wanita yang menganut Yahudi dan Nasrani sejak saat
Nabi Muhammad belum diutus menjadi Rasul.
[1] http://pa-palembang.net/cetak.php?id=44, diakses pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011, pukul
21.44 WIB.
[2]
http://orthevie.wordpress.com/2010/01/03/pernikahan-lintas-agama, diakses pada hari Jum’at tanggal 21 Oktober 2011, pukul
21.47 WIB.
[3]
Syaikh Hasan Ayyub, Fikih
Keluarga, Jakarta, Pustaka Al-Kautsar, 2001, hlm. 178.
[4] Abdul Aziz Muhammad Azzam dan Abdul
Wahhab Sayyed Hawwas, Fiqh Munakahat, Jakarta, Amzah, 2009, hlm.
169-170.
terimakasih agan....semoga manfaat
BalasHapus